Selasa, 20 November 2012

TATIB DEWAN GURU MIMU 04 MUNDUREJO


PERATURAN DAN TATA TERTIB GURU

1. Mengisi Daftar Hadir Guru yang telah disediakan di kantor
2. Apel Pagi bagi Guru yang masuk pada jam pelajaran pertama
3. Upaca Bendera yang dilaksanakan disekolah dengan membuat barisan guru/pegawai
4.  rapi dan sopan serta memakai sepatu
5.Guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Tahunan/Program Semester Mata Pelajaran yang diampu pada setiap KBM
6. Mengisi Daftar Hadir Siswa pada setiap KBM dan memasukkan nilai siswa pada DaftarNilai dari KHS yang telah dibagikan kepada setiap guru.
7. Mengisi Agenda Penyajian dan Agenda Kelas pada setiap pelaksanaan KBM
8. Mempedomani Lonceng Kantor pada setiap penggantian jam pelajaran dan pulang
9. Menyusun Kisi-Kisi Soal dan Soal pada setiap Penyelenggaraan Ujian Sumatif/Ujian Akhir Sekolah (US)
10.Melakukan tindakan kelas pada Ramedial
11.selalu memberikan contoh dan panutan dalam bertindak, baik disekolah maupun dilingkungan masyarakat
12.Membuat terobosan baru/inovasi dalam program pembelajaran agar siswa belajar menyenangkan
13.Apabila tidak hadir harus memberikan pemberitahuan/surat izin dan melampirkan tugas/bahan ajar kepada Kepala Sekolah/Wakasek.
14. Larangan :
a.    Mempercepat pulang siswa tanpa seizin Kasek/Wakasek dan lonceng kantor
b.    Melakukan Kutipan Uang kepada siswa tanpa sepengetahuan Kasek/Wakasek
c.    Menindak siswa diluar batas pembinaan, pendidikan.

Mundurejo, 12 juli 2012
Kepala Madrasah




SUTRISNO