PERATURAN
DAN TATA TERTIB GURU
1. Mengisi
Daftar Hadir Guru yang telah disediakan di kantor
2. Apel Pagi bagi Guru yang masuk pada jam pelajaran pertama
3. Upaca Bendera yang dilaksanakan disekolah dengan membuat barisan guru/pegawai
4. rapi dan sopan serta memakai sepatu
5.Guru harus membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), Program Tahunan/Program Semester Mata Pelajaran yang diampu pada setiap KBM
6. Mengisi
Daftar Hadir Siswa pada setiap KBM dan memasukkan nilai siswa pada DaftarNilai
dari KHS yang telah dibagikan kepada setiap guru.
7. Mengisi
Agenda Penyajian dan Agenda Kelas pada setiap pelaksanaan KBM
8. Mempedomani
Lonceng Kantor pada setiap penggantian jam pelajaran dan pulang
9. Menyusun
Kisi-Kisi Soal dan Soal pada setiap Penyelenggaraan Ujian Sumatif/Ujian Akhir
Sekolah (US)
10.Melakukan
tindakan kelas pada Ramedial
11.selalu
memberikan contoh dan panutan dalam bertindak, baik disekolah maupun
dilingkungan masyarakat
12.Membuat
terobosan baru/inovasi dalam program pembelajaran agar siswa belajar
menyenangkan
13.Apabila
tidak hadir harus memberikan pemberitahuan/surat izin dan melampirkan
tugas/bahan ajar kepada Kepala Sekolah/Wakasek.
14. Larangan
:
a.
Mempercepat
pulang siswa tanpa seizin Kasek/Wakasek dan lonceng kantor
b.
Melakukan
Kutipan Uang kepada siswa tanpa sepengetahuan Kasek/Wakasek
c.
Menindak
siswa diluar batas pembinaan, pendidikan.
Mundurejo, 12 juli 2012
Kepala Madrasah
SUTRISNO